Sembilan Langkah Pemerintah Mengatasi Perlambatan Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19

0
654
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, telah mengumumkan sembilan langkah untuk mencegah perlambatan ekonomi, termasuk pemberian bantuan bagi masyarakat, yang terdampak pandemi virus corona baru atau COVID-19. Sembilan langkah ini akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia,” tutur Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3).

Pertama, Presiden memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran perjalanan dinas, pertemuan yang tidak perlu, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan refocusing (memfokuskan kembali) kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

“Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas, Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/ 2020,” paparnya.

Selain memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran, lanjutnya, Inpres Nomor 4/ 2020 ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.

“Sekali lagi, ini bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga dampak ekonomi masyarakat,” imbuh Presiden.

Ketiga, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemeirntah kota (pemkot) untuk menangani isu kesehatan masyarakat dan harus menjamin ketersediaan bahan pokok, utamanya untuk lapisan bawah.

“Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi,” ucapnya.

Keempat, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar program padat karya tunai diperbanyak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, yakni dalam bekerja harus menjaga jarak aman (physical distance).

“Program padat karya tunai di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI harus segera dieksekusi,” tegas Presiden Joko Widodo.

Tidak ketinggalan, ungkapnya, dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

“Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, dan nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman,” harap Presiden Joko Widodo.

Kelima, pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah, sebesar Rp 50 ribu per keluarga. “Jadi setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun,” jelasnya.

Keenam, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja. Kartu ini bertujuan untuk mengantispasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, serta para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet.

“Tujuannya agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 10 triliun. Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3 – 4 bulan,” jelas Presiden Joko Widodo.

Ketujuh, pemerintah berupaya untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan. Pemerintah pun akan membayar Pajak Penghasilan (PPh), seperti diatur dalam pasal 21, yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

“Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 8,6 triliun,” imbuhnya.

Kedelapan, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo pun berharap agar Bank dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga dilarang mengejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector.

“Menggunakan ‘debt collector’ itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat,” tegas Presiden.

Kesembilan, pemerintah akan memberikan dua stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi. “Pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah,” ungkap Presiden Joko Widodo.

“Kalau bunganya di atas 5 persen, maka selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun,” jelas Presiden.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY