Wakaf Uang Dapat Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

0
627
Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Wakaf uang dan wakaf produktif dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).

Ketua Lembaga Wakaf (LW) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si., Ph.D., menyatakan hal itu pada Jumat (10/9) malam.

Tepatnya saat Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidnag Ekonomi dan Keuangan itu membuka Seminar Web (Webinar) Dialog Wakaf bertajuk: “Prospek Wakaf Uang dan Wakaf Produktif: Membangun Ekosistem Halal Supply Chain (Rantai Pasok)”.

“Skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, serta perikanan yang belum tersentuh oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” tutur Ketua LW MUI Pusat itu pada Jumat (10/9).

Menurutnya, ada banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah. “Secara bisnis, sektor ekonomi itu feasible, tapi dinilai tidak bankable. Dalam hal ini, wakaf uang produktif jadi solusi,” ungkap Ir. Lukmanul Hakim, Ph.D.

Seminar daring ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D., dan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI), Muhammad Anwar Bashori.

Narasumber lainnya ialah Sekretaris LW MUI Pusat, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., yang juga Asisten Stafsus Wapres RI Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adapun moderator dalam acara ini ialah musisi grup musik Snada, Agus Idwar.

Ir. Lukmanul Hakim, Ph.D., pun memapaparkan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada meningkatnya kemiskinan menjadi di atas 10 persen, bahkan 83 persen UMKM terdampak signifikan.

“Sebagaimana yang diungkapkan Wapres Kyai Ma’ruf Amin, banyak warga misbar (miskin baru) akibat pandemi, ini menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

LW MUI Pusat, ucapnya, telah menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, dan Wapres RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, pada Januari 2021.

“Potensi wakaf uang sangat besar, mencapai Rp 188 triliun per tahun, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektare,” imbuh Ir. H. Lukmanul Hakim, M.Si., Ph.D., pada Jumat (10/9).

Pernyataan senada diucapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. “Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model nazir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,” jelasnya.

Menurutnya, wakaf juga bisa mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan industri, termasuk sektor properti.

Sementara Kepala DEKS BI, Muhammad Anwar Bashori, menyatakan bahwa wakaf uang menjadi salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat.

“Dalam halal supply chain, dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” ujarnya.

Wakaf dan zakat, lanjutnya, merupakan keuangan sosial Islam, namun pemanfaatannya berbeda. “Kalau zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif,” kata Muhammad Anwar Bashori.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY