Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Riau

0
592
Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial kepada seorang ibu yang curhat soal lahan kebun sawitnya di eksekusi di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Tahura Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/2). Sumber: https://regional.kompas.com/

NEWSCOM.ID, SIAK – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo . telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, 2 Hutan Adat di sembilan kabupaten, dan 10 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Riau pada Jumat (21/2).

Seperti tertulis dalam rilis Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI kepada NEWSCOM.ID, Jumat (21/2), penyerahan SK ini berlangsung di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Saya akan terus membagikan pada masyarakat yang kecil-kecil, bukan pada yang besar-besar. Di seluruh Indonesia ada 12,7 juta hektar (ha) untuk rakyat, sekarang sudah dibagikan 4 juta ha lebih,” tutur Presiden yaang akrab disapa Jokowi itu.

Presiden Joko Widodo pun meminta kepada para penerima SK untuk segera memafaatkan lahan hutan tersebut secara produktif sehingga dapat bernilai ekonomis. “Saya minta lahan yang sudah dibagikan ini harus segera dimanfaatkan, harus produktif dan bernilai ekonomis,” papar Presiden yang akrab disapa Jokowi itu.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., melaporkan bahwa hingga Februari 2020, Kementerian LHK RI telah memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial seluas 4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin atau Hak sebanyak 6.464 Unit SK bagi 821.371 Kepala Keluarga.

“Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat mencapai luas 35.150 Ha, yang tersebar dalam 65 Masyarakat hukum adat dengan 36.438 Kepala Keluarga dan Indikatif hutan adat seluas 915.004 Ha di 22 provinsi dan 48 kabupaten,” jelas Menteri Siti Nurbaya.

Adapun luas hutan sosial yang sudah ada di Riau, lanjutnya, mencapai 108 ribu Ha dari potensi 1,05 juta Ha. Pada periode 2020-2024, luas hutan sosial untuk seluruh Indonesia mencapai luas 4 juta Ha. “Kami akan tetap bekerja keras untuk memenuhi target seluas 12,7 juta ha,” papar Menteri Siti Nurbaya.

Menurutnya, saat ini telah terbentuk sebanyak 6.940 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan kelas pemula sebanyak 4.521 KUPS, kelas lanjut sebanyak 1.937 KUPS, dan kelas Maju sebanyak 435 KUPS serta kelas Mandiri sebanyak 47 KUPS.

Sesuai dengan program pemerataan ekonomi, ungkapnya, maka pemberian akses kelola kawasan hutan akan didampingi oleh penyuluh/ Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). “Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kemudahan akses dalam pembiayaan pelaksanaan agroforesry dan pasar,” ujarnya.

Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., telah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati untuk mengkoordinasikan perangkat daerah terkait guna mendukung Perhutanan Sosial.

Dukungan itu diberikan dengan cara optimalisasi peran kelompok kerja percepatan Perhutanan Sosial dalam pendampingan, pengintegrasian program kedalam dokumen pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/ RPJMD), dan peningkatan kolaborasi perangkat daerah terkait.

Kolaborasi perangkat daerah dapat dilakukan melalui keterpaduan program dan kegiatan, peningkatan peran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPH dalam pengelolaan hutan ditingkat tapak. Cara lainnya ialah dengan meningkatkan keterlibatan stakeholder pemerintah dan non pemerintah dalam pemasaran, serta memudahkan akses permodalan.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) juga sepakat untuk menangani 100 desa lokasi Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.

Kelembagaan bisnis di 100 desa lokasi itu juga akan diperkuat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pemasaran produk-produk Perhutanan Sosial.

Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penanaman pohon Bintangur (Calophyllum inophyllum) yang merupakan salah satu spesies kayu yang hidup di hutan Riau, namun jumlahnya sudah mulai langka.

Selain itu, juga akan ditanam sebanyak 1.000 pohon di lokasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasyim oleh masyarakat dan Pramuka dengan jenis seperti Kulim, Meranti, Gaharu, Tampoi, Mangga, Durian, dan lainnya. Termasuk penanaman rumput vetiver di beberapa lokasi yangg berpotensi mengalami erosi/ longsor di dalam lokasi Tahura.

Kemeterian LHK pun membagikan bibit gratis Kebun Bibit Desa (KBD) dan bibit produktif kepada masyarakat di sekitar Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, yakni warga Desa Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Jumlah bibit KBD yang dibagikan mencapai sebanyak 40.000 batang dengan jenis Durian, Gaharu, Nangka, Jengkol, dan Matoa. Sedangkan bibit produktif sebanyak 4.000 batang dengan jenis Mangga, Durian, dan Lengkeng.

“Melalui pembagian bibit gratis, selain pemulihan lahan, juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Ini terus kita lakukan di berbagai daerah se-Indonesia,” ucap Menteri Siti Nurbaya.

*Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat untuk Rakyat Riau* Presiden Jokowi: Saya Akan Terus Bagikan ke Rakyat Kecil

Masyarakat yang telah mendapatkan izin diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

 

LEAVE A REPLY