Pandemi COVID-19, Indonesia Menetapkan ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar’

0
619
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, telah secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia sejak Senin (30/3), untuk mengendalikan penularan wabah virus corona jenis baru atau COVID-19 di Indonesia. Kondisi ini akan didampingi dengan Kebijakan Darurat Sipil jika diperlukan.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” tutur Presiden Joko Widodo pada Senin (30/3).

Tepatnya saat Presiden Joo Widodo menyampaikan pengantar dalam Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju mengenai Penanggulangan COVID-19. Presiden mengunakan wahana Konferensi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemeirntah Kota (Pemkot) untuk mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Khususnya dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.

“Dan saya ingatkan (bahwa) kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Presiden Joko Widodo.

Presiden pun berharap agar seluruh menteri dalam kabinetnya memastikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dan mengambil kebijakan yang selaras dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.

​​​​​Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ungkap Presiden Joko Widodo, mesti diambil dengan memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY