Kemenkes Tidak Menganjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi di TFU/ Pemukiman

0
685
Sumber: kemkes.go.id

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) akhirnya menyatakan sikap resmi terhadap penggunaan Bilik Disinfeksi dalam rangka Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Kirana Pritasari, M.Q.I.H., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/375/2020 Tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 pada Jumat (3/4). Surat edaran ini memuat beberapa poin penting terkait Bilik Disinfeksi.

Pertama, Kemenkes RI meminta semua pihak untuk mempertimbangkan beberapa hal sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik disinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat, untuk pencegahan penyebaran virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)-Corona Virus (CoV)-2 sebagai penyebab wabah COVID-19.

Kedua, Bilik Disinfeksi saat ini banyak digunakan masyarakat untuk melakukan desinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih atau natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H₂O₂), dan sebagainya.

Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi dan lain-lain.

Ketiga, menurut World Health Organizaion (WHO), menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pad akonsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbalar parah.

Berdasarkan informasi di atas, maka Kemenkes RI menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/ Kota sebagai berikut: Pertama, Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman.

Kedua, solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah: a. melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer,

b. membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain,

c. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak, dan menggunakan masker.

d. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udarayan baik. Jikamengunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan

e. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah berpergian.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY