Gubernur Anies: Selama PSBB, Dilarang Berkumpul Lebih Lima Orang

0
620
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., menegaskan hal itu pada Selasa (7/4) malam, dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

“Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan,” tutur Gubernur Anies pada Selasa (7/4) malam.

Menurutnya, jika ditemukan warga melanggar aturan dalam PSBB, maka Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan (Metro) Jakarta Raya (Jaya) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan PSBB yang akan berlaku mulai Jumat (10/4).

Bahkan Gubernur Anies menyatakan bahwa patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB.

“Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalankan. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati,” papar Gubernur Anies.

Menurutnya, warga DKI Jakarta dapat segera mengakses dan mempelajari aturan PSBB yang telah rampung pada Rabu (8/4). PSBB akan berlaku mulai Jumat (10/4) esok untuk masyarakat DKI Jakarta. Hal ini penitng untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI). Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020 (10/4),” papar Gubernur Anies.

Dalam konferensi pers itu, Gubernur Anies menjelaskan bahwa pada dasarnya, PSBB sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.

“Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB. Karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat,: jelas Gubernur Anies.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY