NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, menetapkan penyakit saluran pernapasan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), yang disebabkan oleh Virus Corona Jenis Baru atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) – Corona Virus (CoV) – 2, sebagai bencana nasional di Indonesia.
Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, ketetapan ini tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada Senin (13/4).
“Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” tutur Presiden Joko Widodo seperti tertulis dalam butir pertama Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 pada Senin (13/4) di Jakarta.
Dalam butir selanjutnya, tertulis bahwa penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19, yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Purnawirawan (Purn.) Doni Monardo.
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” demikian tertulis dalam butir kedua Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu.
Butir kedua dalam Keppres itu juga mengatur bahwa Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
Sedangkan dalam butir ketiga Keppres Nomor 12 Tahun 2020, terulis bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.”
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:
a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan status bencana nasional itu, maka Pasal 62 ayat (1) dalam Keppres mengatur soal pendanaan bencana sebagai berikut:
“Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.
Hingga Senin (13/4), jumlah warga yang terinfeksi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.
Kasus warga yang terinfeksi positif COVID-19 ini sudah menyebar di 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebanyak 2.186 kasus, Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), dan Papua (68).
Lalu disusul oleh Provinsi Sumatera Utara sebanyak 67 kasus, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 57 kasus.
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di seluruh dunia tercatat ada 1.866.510 orang, dengan 115.257 kasus kematian dan sudah ada 433.942 orang yang dinyatakan sembuh.
Sedangkan kasus positif COVID-19 di Amerika Serikat (AS) mencapai 560.433, Spanyol 169.496 kasus, Italia 156.363 kasus, Prancis 132.591, Jerman 127.854 kasus, Inggris 84.279 kasus, China 82.160 kasus, dan Iran 73.303 kasus.
Saat ini, jumlah kasus kematian tertinggi akibat wabah COVID-19 terjadi di Amerika Serikat, yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.489 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sebanyak 10.612 orang, dan Iran sebanyak 4.585 orang.
Saat ini, sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif terinfeksi COVID-19 di seluruh dunia.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani