Gubernur Jabar: PSBB di Bogor-Bekasi-Depok Dimulai Rabu (15/4).

0
637
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., menyatakan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, telah dimulai pada Rabu (15/4).

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Gubernur Jabar menyatakan hal itu pada Ahad (12/4) di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung.

“Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari, kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tutur Gubernur Ridwan Kamil pada Ahad (12/4).

Menurut orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ini, pihaknya sudah berkomitmen untuk memaksimalkan tes masif sebagai metode pelacakan virus corona jenis baru atau Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) selama masa PSBB 14 hari.

“Per hari ini (Ahad, 12/4), sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes hingga target 300 ribu,” tutur Gubernur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga menyatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar ini, yakni terdapat dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

“Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua, yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.

“Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan,” ungkapnya.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY