Wapres Ma’ruf Menyesalkan Adanya Penolakan Terhadap Jenazah Pasien COVID-19

0
750
Sumber: https://sumbar.kemenag.go.id/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, menyesalkan masih adanya penolakan dari sebagian kelompok masyarakat terhadap pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

“Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar Corona. Padahal menurut para ahli dan menurut para ulama juga, sudah menyerukan jangan ada penolakan itu,” tutur Wapres K.H. Ma’ruf Amin pada Kamis (16/4) di Jakarta.

Tepatnya saat Kyai Ma’ruf Amin menyampaikan tausiyah dalam Doa dan Dzikir Nasional untuk Keselamatan Bangsa dari kediamannya di Jakarta, Kamis (16/4), seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

“Saat pandemi COVID-19, semua pihak sebaiknya meningkatkan keimanan kepada Tuhan, karena pandemi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di seluruh negara di dunia,” paparnya.

Dalam suasana seperti ini, lanjutnya, maka yang penting, pertama, kita menguatkan iman kita atas terjadinya musibah ini. “Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) sudah menyatakan dalam Al-Quran bahwa tidak ada yang menimpa kita kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah,” imbuhnya.

Menurutnya, para ulama juga, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menyampaikan bahwa perlakuan terhadap jenazah yang terinfeksi positif COVID-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Saya mengapresiasi upaya para ulama dalam menyampaikan kemudahan beribadah selama pandemi COVID-19. Pada para ulama, saya ingin menyampaikan juga terima kasih karena telah memberikan solusi, kemudahan-kemudahan melaksanakan ibadah dalam situasi yang sulit ini,” jelas Wapres KH. Ma’ruf Amin.

Menurutnya, jenazah yang terinfeksi COVID-19 telah disucikan terlebih dahulu sesuai dengan agamanya. Kemudian dilakukan dekontaminasi serta tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet sebelum dibungkus pelapis.

Jenazah yang sudah dibungkus pun tidak boleh dibuka kembali dan harus diantarkan ke pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah khusus. Pemakaman jenazah korban COVID-19 juga harus dilakukan tidak lebih dari empat jam setelah waktu kematian.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY