PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Menegaskan Larangan Mudik

0
814
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Doni Munardo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi hal itu pada Rabu (6/5) di Jakarta, dalam Siaran Pers BNPB Nomor 342/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/V/2020, yang diterima NEWSCOM.ID. Surat edaran itu bertujuan untuk mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Dalam Surat Edaran itu, Gugus Tugas COVID-19 menunjukkan ketegasan sikap pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Corona Virus (CoV)-2 penyebab pandemi COVID-19. Khususnya dengan tidak memberikan kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan terkait mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Letjen. TNI Doni Munardo pada Rabu (6/5).

Tepatnya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurutnya, latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik itu mengingat bahwa Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB, lanjutnya, mengatur tentang pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. “Tujuannya ialah dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab pandemi COVID-19,” ujar Letjen TNI Doni Munardo yang juga Kepala BNPB itu.

Selain itu, ungkapnya, hal lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut ialah munculnya beberapa persoalan yang tidak diinginkan. Misalnya, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

“Masalah lainnya ialah terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR). Ada pula masalah keterbatasan transportasi dalam proses pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah,” jelasnya.

Termasuk, ucapnya, persoalan pemulangan atau repatriasi Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja migran ke tanah air, serta terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” ucapnya.

Selain itu, katanya, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan dan perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak menjadi terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat pun harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat dapat terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19,” ucapnya.

Termasuk, tambahnya, masyarakat bisa menghindari supaya tidak terpapar COVID-19.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY