Pandemi COVID-19, Pemerintah Memberikan Pengecualian Dalam Aturan Larangan Mudik

0
690
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Doni Munardo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi hal itu pada Rabu (6/5) di Jakarta, dalam Siaran Pers BNPB Nomor 342/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/V/2020, yang diterima NEWSCOM.ID. Surat edaran itu bertujuan untuk mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, kecuali dalam beberapa hal tertentu.

“Pengecualian berlaku untuk pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti bahan dasar Alat Pelindung Diri (APD) yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian reagen untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) Test dan masker N-95 untuk petugas medis, serta alat-alat kesehatan lainnya seperti mesin PCR,” tutur letjen TNI Doni Munardo pada Rabu (6/5).

Tepatnya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).

Dalam hal ini, lanjutnya, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Usaha, dan Non-Government Organization (NGO).

“Semuanya (pengecualian) berhubungan dengan penanganan COVID-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi Warga Negara Indoensia (WNI) yang kembali ke tanah air,” paparnya.

Siapa saja yang dikecualikan? Antara lain, lanutnya, seperti ASN, TNI/ Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.

“Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras. Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor,” jelasnya

Sedangkan bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, ungkapnya, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, ucapnya, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” terangnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY