Pandemi COVID-19, Pemerintah Telah Meluncurkan Tujuh Program JPS

0
642
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah meluncurkan tujuh jenis program Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai total Rp 110 triliun untuk mengatasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) akibat virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) Corona Virus (Co-V)-2.

Seperti dikutip dari data Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pada Kamis (28/5), lima jenis program JPS itu ialah: Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 juta penerima manfaat. Adapun besaran manfaatnya berbeda-beda, sesuai dengan kualifikasi penerima PKH.

Kedua, program Sembilan Bahan Pokok (Sembako) untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai masing-masing Rp 200 ribu per KPM.

Ketiga, program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako bagi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Jabodetabek).

Target program Bansos Sembako ini ialah 1,9 juta Kepala Keluarga (KK) dengan besaran Rp 600 ribu untuk masing-masing KK selama 3 bulan. Program ini sudah diluncurkan sejak 20 April 2020.

Keempat, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 9 juta KK di luar kawasan Jabodetabek.

Kelima, program Kartu Pra-Kerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, dengan sasaran 5,6 juta penerima dan total anggaran Rp 20 triliun. Program ini diberikan untuk kurun waktu April – Desember 2020.

Keenam, program bantuan listrik, yaitu menggratiskan pemakaian listrik untuk rumah tangga penguna 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen untuk pemakaian listrik 900 VA pada April – Juni 2020.

Ketujuh, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bagi 12,3 juta KK dengan nilai Rp 600 ribu per bulan per KK pada April – Juni 2020.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY