NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Repubik Indonesia (RI) telah melepasliarkan sebanyak 43.000 benih lobster ke habitatnya di perairan Pulau Liwungan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Komoditas lobster itu berasal dari hasil pengungkapan penyelundupan oleh KKP RI.
Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSDPL), H. Syarif Iwan Taruna Alkadrie, S.T., M.Si., mengonfirmasi hal itu pada Senin (8/6), dalam keterangan tertulis di Jakarta.
“Kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, maka Direktur Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) telah bertugas untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
“Pemilihan Pulau Liwungan, Kabupaten Pandeglang, sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir,” jelasnya.
Pemilihan substrat terumbu karang, lanjutnya, berdasarkan fungsinya sebagai tempat mencari makan sekaligus untuk melindungi benih lobster dari serangan predator.
Pada tahun 2020, ungkapnya, setidaknya KKP telah melepasliarkan benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali.
“Sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020 dan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020,” ujarnya.
Pelepasliaran kali ini, ucapnya, merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. “Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan,” terangnya.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani