Menkopolhukkam: Pemerintah Memaknai Pancasila Sebagai Ideologi Secara Utuh, Tidak Terpecah-Pecah

0
719
Menkopolhukkam RI, Prof. Dr. Mahfud MD, mendampingi Wapres RI, Prof. Dr. (H.C.) KH. Ma'ruf Amin, saat memberikan pernyataan pers lewat telekonferensi dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (16/6) malam. (ANTARA/ Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres). Sumber: https://www.antaranews.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukkam) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menegaskan bahwa pemerintah memaknai Pancasila sebagai satu ideologi secara utuh, tidak terpecah-pecah, meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

Seperti dikutip dari laman https://www.antaranews.com/, Menkopolhukkam RI, Prof. Mahfud MD, menyatakan hal itu pada Selasa (16/6) malam, usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Rumah Dinas Wapres, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Bagi pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan nafas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila, tapi lima sila sekaligus,” tegas Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD.

Penolakan pemerintah terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, lanjutnya, didasarkan atas sudah adanya legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila,” tutur Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD.

Terkait soal substansi, ujarnya, Presiden RI, Ir. H. Joko WIdodo, telah menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap yang masih sah berlaku. “Tap MPRS ini semakin diperkuat oleh Tap MPR RI Nomor 1 Tahun 2003,” imbuhnya.

Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD pun menjelaskan bahwa Tap MPRS RI Nomor XXV Tahun 1966 itu memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk pernyataan tegas bahwa PKI merupakan Organisasi Terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI (NKRI).

“Tap MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 juga memuat Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembankan Faham atau Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme,” jelasnya.

Alasan kedua, ucapnya, pemerintah menolak untuk membahas RUU HIP karena rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa, yang lahir dari berbagai diskusi.

“(Pancasila) itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno (Ir. Soekarno) pada 1 Juni 1945,” ucapnya.

Kemudian, terangnya, Pancasila diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, lalu disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 18 Agustus 1945.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ungkap Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD, maka pemerintah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh sebab itu, pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya,” tegas Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD.

Dalam pertemuan di Rumah Dinas Wapres ini, turut hadir Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Drs. H. Basri Bermanda, M.B.A., dan Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. KH. MArsudi Syuhud.

Hadir pula Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., serta Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul U’lama (PBNU), Dr. (H.C.) H. Helmy Faishal Zaini, S.T., M.Si.

Pertemuan ini berlangsung selama sekitar 90 menit, sejak Pukul 19:00 hingga Pukul 20:50 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pertemuan didahului oleh makan malam.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY