Kementerian PUPR Menargetkan Program BSPS Dapat Menyerap 231.186 Pekerja

0
844
Pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas lahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS), atau dikenal dengan 'Bedah Rumah, di Jambi. Sumber: https://www.antaranews.com/ Dokumentasi Kememtgerian PUPR RI

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering disebut Bedah Rumah dapat menyerap hingga 231.186 tenaga kerja yang tersebar di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman https://www.antaranews.com/, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR RI, Dr. Ir. H. Khalawi Abdul Hamid, M.Sc., M.M., mengonfirmasi hal itu pada Kamis (11/6), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

“Pemerintah ingin agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya sehingga lebih layak huni sekaligus dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat melalui program BSPS ini. Khususnya jelang pelaksanaan Normal Baru di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19),” paparnya.

Program BSPS atau sering disebut Bedah Rumah ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR RI untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia. Program BSPS ini juga akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja jelang pelaksanaan Normal Baru pasca pandemi COVID-19.

“Sekitar 231.186 orang tenaga kerja diperkirakan dapat terserap melalui Program BSPS ini. Selain itu, kami juga melibatkan banyak tenaga kerja seperti Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta para tukang bangunan yang bekerja memangun rumah,” jelasnya.

Kementerian PUPR RI, ungkapnya, juga mendorong peningkatan perekonomian di daerah dengan melibatkan toko bangunan yang ada di sekitar daerah tempat tinggal masyarakatpenerima bantuan. “Tujuannya untuk menyalurkan bahan material bangunan untuk bedah rumah,” ungkapnya.

Selain itu, ucapnya, terdapat sejumlah kriteria bagi penerima BSPS, antara lain: Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga; Kedua, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah; dan Ketiga, Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

“Keempat, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis; Kelima, memiliki penghasilan maksimum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP); dan Keenam, bersedia melaksanakan program dengan berswadaya, berkelompok, dan tangung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” ujarnya.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR RI itu pun menjelaskan bahwa dalam program BSPS tahun 2020, Kementerien PUPR telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 4,69 triliun untuk 220.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Program BSPS itu dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI di579 lokasi yang tersebar di 33 provinsi di seluruh wilayah  Indonesia,” katanya.

BSPS, tuturnya, merupakan program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang telah berpenghasilan. Tujuannya untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah. “Termasuk pembangunan rumah baru beserta prasarana, sarana dan utilitasnya,” tambah Dr. Khalawi Abdul Hamid.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR RI, program kegiatan Padat Karya untuk BSPS telah melibatkan sekitar 876 orang koordinator fasilitator dengan upah bulanan sekitar Rp 6 juta per bulan.

Selain itu, TFL yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan rumah tercatat ada sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Program BSPS ini juga melibatkan tukang bangunan dalam proses pembangunan rumah. Sekitar 220.000 orang tukang bangunan itu akan mendapatkan upah ketika mereka bekerja membangun rumah dalam progam BSPS ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, definisi dari Rumah Swadaya ialah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY