MES: “Dana Sosial Islam Penting untuk Mewujudkan Konglomerasi Bisnis Sosial”

0
773
Ketua Komite Kebijakan dan Kerjasama Pemerintah PP MES, Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=IbUlkKo7O3A / Elsya MES.

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Ketua Komite Kebijakan dan Kerjasama Pemerintah Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., menggarisbawahi pentingnya Dana Sosial Islam atau Islamic Social Fund bagi umat untuk mewujudkan konglomerasi bisnis sosial. “Potensi ini sangat besar di Indonesia,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan NEWSCOM.ID, Guntur Subagja Mahardika menyatakan hal itu pada Rabu (5/8), saat menjadi narasumber dalam Seminar Daring Edisi Ke-Sepuluh E-Learning Ekonomi Syariah (ELSYA) MES Goes to Campus bertajuk: Peranan Dana Sosial Islam Dalam Mengatasi Problematika Sosio-Ekonomi.

Acara ini diselenggarakan oleh ELSYA MES bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) pada Rabu (5/8) siang.

“Potensi Dana Sosial Islam di Indonesia sangat besar, terdiri dari lima unsur utama, yakni Zakat, Wakaf, Infak, Sosial Kemanusiaan dan Sedekah. Pemerintah Republik Indonesia (RI) pun telah mengesahkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat dan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” tutur Guntur Subagja.

Menurut data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 2019, lanjutnya, potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun, namun dana yang dapat dihimpun oleh BAZNAS baru mencapai Rp 9 triliun.

“Adapun potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun, terdiri dari potensi wakaf uang senilai Rp 188 triliun per tahun. Bahkan lahan wakaf di Indonesia mencapai 420.000 Hektar. Data ini diperoleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2019,” jelas Guntur Subagja yang juga Direktur Social Enterprise Dompet Dhuafa itu.

Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) RI Bidang Ekonomi dan Keuangan itu pun menjelaskan perbedaan fungsi dari zakat, wakaf, infak atau sedekah, dan kewirausahaan sosial (social enterprise).

“Antara lain, dana zakat itu untuk kebutuhan dasar (basic need) para mustahiq, sedangkan dana infak atau sedekah itu untuk keuntungan pribadi (personal benefit). Adapun dana wakaf berfungsi untuk kegiatan berdampak sosial (social impact),” jelasnya.

Lalu kewirausahaan sosial, ungkapnya, memiliki fungsi ganda, yakni untuk kegiatan berdampak sosial dan kegiatan berdampak finansial (keuangan) atau financial impact.

“Jadi Dana Sosial Islam ini bertujuan untuk melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi terhadap umat Islam secara produktif, tepat guna dan tepat sasaran,” ungkap Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) itu.

Harapannya, ucap Guntur Subagja, konglomerasi bisnis sosial dari, oleh, dan untuk umat dapat terwujud melalui optimalisasi Dana Sosial Islam. “Dana Sosial Islam itu terdiri dari zakat, infak atau sedekah, wakaf, dan kewirausahaan sosial,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY