MES: “Wakaf Uang Menjadi Instrumen Utama Dalam Dana Sosial Islam”

0
1019
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=IbUlkKo7O3A&t=3799s / e-Learning Ekonomi Syariah

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Wakaf Uang menjadi salah satu instrumen utama dalam Dana Sosial Islam atau Islamic Social Fund. Dalam wakaf uang, uang yang telah diwakafkan berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas. Wakaf uang pun terbagi menjadi tiga jenis, yaitu wakaf abadi, wakaf berjangka, dan wakaf musytarak.

Berdasarkan pantauan NEWSCOM.ID, Ketua Komite Kebijakan dan Kerjasama Pemerintah Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si., menyatakan hal itu pada Rabu (5/8) siang secara daring.

Tepatnya saat ia menjadi narasumber dalam Seminar Daring Edisi Ke-Sepuluh E-Learning Ekonomi Syariah (ELSYA) MES Goes to Campus bertajuk: Peranan Dana Sosial Islam Dalam Mengatasi Problematika Sosio-Ekonomi. Acara ini diselenggarakan oleh ELSYA MES bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad).

“Wakaf musytarak merupakan jenis wakaf yang uang wakafnya tidak abadi, tetapi berjangka waktu minimal lima tahun. Dari hasil pengelolaan wakaf musytarak, sebanyak 50 persen untuk mauquf alaih (penerima wakaf) dan 50 persen lainnya untuk keluarga wakif (pemberi wakaf) selama masa wakafnya,” tutur Guntur Subagja.

Namun setelah lima tahun atau sesudah masa wakafnya berakhir, lanjut Guntur Subagja, maka dana wakafnya kembali ke wakif. Sebagai salah satu instrumen dalam dana sosial Islam, wakaf musytarak ini berpotensi besar untuk mewujudkan konglomerasi bisnis sosial.

Menurut Direktur Social Enterprise Dompet Dhuafa itu, wakaf berjangka juga memiliki potensi besar untuk mewujudkan konglomerasi bisnis sosial dari, oleh dan untuk umat Islam di Indonesia.

“Wakaf berjangka merupakan jenis wakaf yang uang wakafnya tidak abadi, namun berjangka waktu minimal lima tahun. Hasil pengelolaan dari wakaf berjangka ini mengalir ke maukuf alaih selama masa wakafnya. Namun setelah lima tahun, dana wakafnya kembali ke wakif,” papar Guntur Subagja.

Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan itu pun menjelaskan definisi wakaf abadi. “Dalam wakaf abadi, uang yang diwakafkan menjadi dana abadi (endowment) dan hasil pengelolaan wakafnya mengalir ke maukuf alaih,” jelasnya.

Dalam seminar daring ini, turut hadir dan menjadi narasumber ialah Ketua Program Studi (Prodi) Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjajaran (Unpad), Cupian, S.E., M.T., PH.D. Adapun moderator dalam Seminar Daring ini ialah Dosen FEB Unpad, Yudi Ahmad Faisal, S.E., P.G.D.I.B.F., C.I.F.P., M.A.

Turut hadir dan memberikan kata sambutan dalam seminar daring ini yakni Dekan FEB Unpad, Maman Setiawan, S.E., M.T., Ph.D., dan Ketua Badan Pengelola ELSYA MES, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. Acara ini berlangsung selama sekitar 90 menit, sejak Pukul 14.00 – 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY