Polri Periksa 59 Saksi Terkait Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejakgung

0
589
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Sumber: https://www.antaranews.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa sebanyak 59 saksi dalam penyelidikan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Para saksi itu terdiri dari Office Boy (OB), Pekerja Harian Lepas (PHL), para teknisi dan saksi-saksi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari laman https://www.antaranews.com/, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen.) Polisi (Pol.) Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi hal itu pada Rabu (26/8), dalam keterangan pers di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Sudah 59 saksi yang kami minta keterangannya. Kami terus lakukan investigasi keakaran ini, unutk nanti diketahui penyebabnya,” tutur Irjen Pol. Argo Yuwono pada Rabu (26/8).

Menurutnya, para penyidik Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait investigasi penyebab kebakaran di Geudng Utama Kejaksaan Agung RI.

“Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait investigasi ini. Dan kami juga terus melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami informasikan,” ujar Irjen Pol. Argo Yuwono.

Selain itu, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pun telah mengumpulkan sampel dari 15 titik lokasi kebakaran di Gedung Kejakgung. Termasuk telah memiliki rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik Gedung Kejakgung.

Sebelumnya, Gedung Kantor Utama Kejakgung RI ini terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Kantor ini berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, RT 011 / RW  007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Kebakaran akibat amukan si jago merah (api) ini terjadi sekitar Pukul 19.10 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY