Cabut Kepmentan Nomor 104/2020, Mentan Dukung Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

0
738
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.H. Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.H., berkomitmen untuk konsisten dan mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba).

Seperti dilansir dari laman https://www.pertanian.go.id/, Direkur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Ir. Tommy Nugraha, M.M., mengonfirmasi hal itu dalam rilisnya pada Senin (31/8).

“Karena itu, Mentan RI akan mencabut sementara Keputusan Mentan (Kepmentan) RI Nomor 104 Tahun 2020 (104/KPTS/HK.140/M/2/2020) Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Keputusan Mentan RI ini akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi,” tutur Ir. Tommy Nugraha, M.M.

Dalam proses revisi ini, lanjutnya, Kementan akan berkoordinasi dengan para stakeholder (pemangku kepentingan) terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Komitmen Mentan RI, Dr. Syahrul Yasin Limpo, dalam hal pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, terbukti dari upaya untuk memastikan pegawai Kementan RI bebas narkoba,” paparnya.

Kementan RI, ungkapnya, juga secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian pangan, hortikultura dan perkebunan. “Khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” imbuh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan RI, Ir. Tommy Nugraha, M.M.

Selain itu, ungkapnya, Kementan RI menegaskan status tanaman ganja sebagai jenis tanaman psikotropika yang selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat. “Khususnya sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan RI Nomor 511 Tahun 2006,” ujar Tommy Nugraha, M.M.

Menurutnya, pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan oleh Kementan RI ialah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan serta ditanam secara legal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Tommy Nugraha, M.M.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY