Kementan RI: “Secara Prinsip, Penanaman Ganja Diatur Dalam UU Nomor 13/10”

0
690
Sumber: https://www.suara.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mentan (Kepmentan) RI Nomor 104 Tahun 2020 (104/KPTS/HK.140/ M/2/2020) Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

“Namun, izin usaha budi daya tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. Termasuk jenis tanaman ganja,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Ir. Tommy Nugraha, M.M., dalam rilisnya pada Senin (31/8).

Seperti dikutip dari laman https://www.pertanian.go.id/, Ir. Tommy Nugraha, M.M., pun memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan RI.

“Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai bentuk penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentu ada aturannya secara khusus. “Seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, Pasal 67 ayat 1,” imbuh Ir. Tommy Nugraha, M.M.

Pasal 67 Ayat 1 dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 berbunyi: “Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh UU”.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY