Presiden Menyerahkan 22.007 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Humbang Hasundutan

0
579
Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden RI

NEWSCOM.ID, HUMBANG HASUNDUTAN – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, telah menyerahkan sebanyak 22.007 sertifikat Hak Atas Tanah untuk rakyat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (27/10). Prosesi penyerahan ini berlangsung di Stadion Simangaronsang.

Dalam rilisnya kepada NEWSCOM.ID, Selasa (27/10), Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden RI mengonfirmasi hal ini. Penyerahan Sertifikat ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, ke Sumut.

Sertifikat ini wajib dimiliki masyarakat karena menjadi bukti tertulis kepemilikan hak atas tanah. Pengakuan hukum terhadap sertifikat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

“Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas,” tutur Presiden Joko Widodo dalam sambutannya.

Puluhan ribu sertifikat yang telah diserahkan oleh Presiden terdiri dari 20.367 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbungan pangan.

“Hari ini, telah diserahkan kurang lebih 20 ribu-an sertifikat untuk Provinsi Sumut. Khusus untuk Humbang Hasundutan, ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbungan pangan, itu ada 87 sertifikat,” paparnya.

Selain itu, sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), maka penyerahan bukti hak milik atas tanah untuk rakyat ini hanya dihadiri oleh penerima sertifikat dalam jumlah yang sangat terbatas.

Jadi sebagian besar penerima mengikuti berlangsungnya acara penyerahan sertifikat melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo pun berpesan agar warga yang telah menerima sertifikat dapat menjaga bukti hak milik atas tanah itu dengan baik.

“Kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha,” papar Presiden Joko Widodo.

Namun Kepala Negara RI mengingatkan kepada para penerima sertifikat agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya digunakan untuk hal-hal yang

Namun, Kepala Negara juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya digunakan untuk hal-hal yang produktif.

“Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini, kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan (dijaminkan) ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha,” ungkap Presiden Ir. H. Joko Widodo.

Dalam acara penyerahan ini, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kehormatan (HOR) Purnawirawan (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Dr. H. Sofyan Abdul Djalil, S.H., M.A., M.A.L.D., dan Mentei Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prof. Dr. Drs. H. Pratikno, M.Soc.Sc.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Gubernur Sumut, Letnan Jenderal (Letjend) TNI H. Edy Rahmayadi, mendampingi Presiden Ir. H. Joko Widodo.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY