NEWSCOM.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Ekonomi Syariah yang saat ini sedang diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan pemerintah menjadi tantangan penting bagi kelompok milenial
Berdasarkan pantauan NEWSCOM.ID, informasi ini disampaikan oleh Asisten Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Guntur Subagja Mahardika, S.Sos., M.Si, pada Rabu (2/12) malam di Masjid Cut Meutia, Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Tepatnya saat menjadi narasumber dalam Seminar bertema: Reorientasi Umat dari Politik ke Ekonomi Syariah. Seminar ini diselenggarakan oleh Rabu Hijrah: Kebangkitan Ekonomi Umat dan Remaja Islam Masjid Cut Meutia (RICA) secara hibrida, yakni gabungan antara daring melalui aplikasi Zoom dan luring di Masjid Cut Meutia.
“Ekonomi Syariah menjadi model ekonomi baru sekaligus solusi di tengah pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Kondisi ini menjadi tantangan bagi kelompok Muslim milenial. Apalagi pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Ekonomi Syariah,” tutur Guntur.
Menurutnya, ekonomi syariah menjadi unsur penting dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Sejak 2015, upaya ini terus dilakukan oleh pemerintah.
“Termasuk upaya pengembangan umat melalui peringatan Hari Santri Nasional (HSN) setiap 22 Oktober dan pembentukan Undang-Undang Tentang Pesantren oleh pemerintah dan DPR RI,” tutur Ketua Umum Insan Tani da Nelayan Indonesia (INTANI) itu.
Menurutnya, UU Pesantren telah dibuat secara komprehensif dengan tujuan untuk akselerasi ekonomi kerakyatan berbasis pesantren. “Pesantren merupakan satu institusi yang menjadi unsur penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” imbuhnya.
“Pesantren dapat menjadi hub (pusat) ekonomi kerakyatan, menjadi pusat gerakan ekonomi yang bertumpu pada aktivitas komunitas pesantren dan masyarakat di sekitarnya. Apalagi terdapat lebih dari 29.000 jumlah pesantren di seluruh Indonesia,” ucap Guntur.
Pesantren, lanjutnya, juga dipimpin oleh seorang tokoh agama seperti Kyai atau Tuan Guru yang umumnya merupakan sosok kharismatik dan egaliter. Kondisi ini sangat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi syariah di pondok pesantren.
“Hingga kini, sektor ekonomi syariah baru menjangkau sekitar lima persen nasabah dan pemangku kepentingan (stakeholders) dari total penduduk Indoensia. Kami terus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indoensia, termasuk Kawasan Industri Halal yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian,” ungkapnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Prof. Dr. H. Hamka Haq, M.A., dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puteri Anetta Komarudin, B.Com.
Narasumber lainnya ialah Ketua Departemen Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indoensia (DMI), drg. Muhammad Arief Rosyid Hasan, M.K.M., yang juga Komisaris Independen Bank Syariah Mandiri (BSM).
Semua narasumber mengikuti seminar ini secara langsung dari Masjid Cut Meutia, kecuali Prof. Dr. H. Hamka Haq, M.A., yang mengikuti seminar ini secara virtual melalui Zoom. Seminar ini dipandu oleh mantan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Phirman Rezha.
Acara yang berlangsung sekitar dua jam ini juga disiarkan secara langsung (live streaming) di akun Youtube Rabu Hijrah, https://youtu.be/6NU2qiKIFWk.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani