NEWSCOM.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko WIdodo, memutuskan untuk menambah jumlah belanja dan pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Seperti dikutiup dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANtara, Presiden yang akrab disapa Jokowi ini menyatakan hal itu dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3).
“Saya baru saja menandatangani PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. PERPPU ini juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit anggaran pada 2020 menjadi 5,07 persen,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, kondisi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini ialah situasi yang memaksa. PERPPU yang baru saja ditandangani ini akan memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas di industri perbankan dan otoritas jasa keuangan untuk menerapkan langkah-langkah dalam menjamin kesehatan masyarakat.
“Termasuk dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” jelas Presiden Joo Widodo.
Dari total anggaran untuk COVID-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp 75 triliun akan dilaokasikan untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial.
“Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Program pemulihan ekonomi nasional ini, imbuhnya, meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (umkm).
Kepala Negara pun mengharapkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait PERPPU tersebut. Presiden Joko Widodo ingin agar peraturan tersebut segera ditetapkan menjadi undang-undang sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
“Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU (Undang-Undang),” jelas Presiden Joko Widodo.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani