Pandemi COVID-19, Indonesia Memberlakuan PSBB dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

0
627
SUmber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Sebagai dampak dari pandemi wabah virus corona jenis baru atau COVID-19, Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (31/3) di Istana Kepresidenen Bogor, Jawa Barat.

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia, pada waktu yang sama, Selasa (31/3) di Istana Kepresidenen Bogor, Jawa Barat.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” tutur Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Pemerintah, lanjutnya, juga sudah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak wabah tersebut (COVID-19). Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” ujarnya.

Sesuai Undnag-Undang (UU), ungkapnya, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. “Dasar hukumnya adalah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” imbuhnya.

“Dengan terbitnya PP dan Keppres ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridur UU, PP dan Keppres,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih lanjut pihak keamanan, dalam hal ini kepolisian, juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan UU.

“Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan, yaitu mencegah meluasnya wabah,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, kebijakan PSBB dipilih karena Indonesia memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan negara lain.

“Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain,” paparnya.

Presiden Joko Widodo pun menekankan bahwa kebijakan PSBB bukanlah kebijakan yang gegabah, tetapi kebijakan yang telah dihitung serta dikalkulasikan dengan cermat.

“Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama, oleh sebab itu kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terdampak,” kata Presiden Joko Widodo.

Kebijakan PSBB diatur dalam pasal 59 dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY