NEWSCOM.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia sejak Selasa (31/3).
Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita NAsiona (LKBN) Antara, kebijakan ini bertujuan untuk menyikapi semakin besarnya tantangan penyebaran virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) – Corona Virus (CoV)-2 di hampir seluruh negara di dunia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Retno Lestari Priansari Marsudi, S.H., L.L.M., mengumumkan kebijakan ini pada Selasa (31/3), usai mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) melalui konferensi video. Rapat ini dipimpin oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, dan diikuti sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” tegas Retno melalui rekaman audio yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) kepada media.
Namun, lanjutnya, larangan masuk yang segera diberlakukan oleh Pemeirntah Indonesia ini tidak berlaku bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas.
Meskipun terdapat pengecualian, ungkapnya, Menlu Retno menegaskan bahwa secara umum, kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia akan dihentikan sementara.
“Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)) yang baru,” jelas Menlu Retno.
Sebelumnya, pemerintah RI telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih berlaku.
Sumber: LKBN Antara
Editor: Hamdani