Pandemi COVID-19, Gubernur DKI: PSBB Berlaku Efektif Jumat (10/4)

0
666
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., mengumumkan kepada warga bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4) dini hari, Pukul 00:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 (10/4) pukul 00.00 WIB,” tutur Gubernur Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4) malam, seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berota Nasional (LKBN) Antara.

Terdapat delapan poin dalam garis besar PSBB yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Selasa (7/4). Delapan poin itu diatur seiring dengan kebijakan yang diumumkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI tentang PSBB.

“Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Selama ini kegiatan belajar, bekerja dan beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Namun kegiatan dalam rangka pembatasan sosial ini ke depan akan lebih diefektifkan,” tuturnya.

Kedua, lanjutnya, dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan aturan soal berkerumun itu, ke depan akan banyak diadakan patroli dari seluruh jajaran, melibatkan Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati,” ujar Gubernur Anies.

Menurutnya, dalam kegiatan PSBB nanti, pelayanan pemerintahan akan terus berfungsi seperti biasa. Meskipun akan ada pergiliran antara pegawai pemerintahan yang bekerja di rumah dan yang tetap bekerja di kantor, jadwal giliran diatur oleh atasan masing-masing.

“Pelayanan jalan terus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa,” tegas Gubernur Anies.

Ketiga, ungkapnya, semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.

“Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, museum, semuanya tutup,” ucapnya.

Keempat, jelasnya, ialah pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan. Kelima, yakni kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/ distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis.

“Keenam, pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. Ketujuh, mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah,” imbuhnya.

Dan terakhir, ucap Gubernur Anies, ialah Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY