Pemkot Bogor: PSBB di Bodebek Akan Berlaku 14 Hari

0
641
Sumber: LKBN Antara

NEWSCOM.ID, KOTA BOGOR – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4). Pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi olen Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Seperti dikutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Wakil Wali Kota Bogor, Drs. H. Dedie Achmad Rachim, M.A.P., mengonfirmasi hal itu pada Senin (13/4) di Kota Bogor, melalui telepon selulernya.

“Gubernur Jawa Barat, Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), kemarin, Ahad (12/4),” tutur Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada Senin (13/4) di Kota Bogor, melalui telepon selulernya.

Menurutnya, saat itu Gubernur Ridwan Kamil telah menyampaikan arahannya dan menyatakan bahwa PSBB mulai berlaku selama 14 hari, sejak Rabu (15/4), dan akan terus dievaluasi, apakah penerapannya tetap 14 hari atau ditambah. “Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah,” imbuhnya.

Penerapan PSBB, lanjutnya, akan berlaku di lima daerah di Bodebek, yakni pemberlakukan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. “Tapi untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai zona merah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19),” ucapnya.

Menurutnya, Gubernur Ridwan Kamil telah menyampaikan arahan bahwa selama diberlakukan PSBB, akan ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kebupaten (pemkab).

“Bantuan itu untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota atau Daftar Tetap Keluarga Sejahtera (DTKS) maupun data warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 atau non-DTKS,” ungkapnya.

Warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS, ungkapnya, akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui tujuh program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), Bantuan Sosial (Bansos) Presiden, dana desa, kartu prakerja, bantuan provinsi, serta bantuan kabupaten dan kota.

“Setiap warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS hanya menerima satu program bantuan, tidak boleh menerima bantuan ganda, karena itu datanya harus valid,” katanya.

Sumber: LKBN Antara

Editor: Hamdani

LEAVE A REPLY