BP Tapera Menargetkan 13 Juta Nasabah Hingga 2024

0
713
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ahad (8/3). Sumber: https://www.antaranews.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan 13 juta peserta atau nasabah dalam lima tahun periode Tapera beroperasi hingga 2024.

Seperti dikutip https://www.antaranews.com/, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar, S.E., M.B.A., Ch.F.C., menyatakan hal itu pada Jumat (5/6), dalam Konferensi Pers Daring di Jakarta.

Konferensi itu diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI).

“Kami sudah petakan, berapa sebetulnya potensi peserta yang akan menjadi nasabah BP Tapera ini. Kami juga sudah mendapatkan arahan serta persetujuan komite di dalam rencana strategis (renstra) yang ditetapkan. Dalam lima tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai dengan tahun 2024, target kami sekitar 13 juta peserta,” tuturnya.

Pada tahap awal, lanjutnya, peserta nasabah Tapera berasal dari kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

“Kalau kita berbicara mengenai jumlah, kelompok peserta dari PNS atau ASN yang akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ini jumlahnya sekitar 4,2 juta orang,” papar Ariev.

Deputi Komisioner BP Tapera itu pun menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target dari segmen pengerahan dana Tapera. Adapun segmen peserta yang menerima manfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan ialah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera, ungkapnya, terdiri dari ASN, para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) – Kepolisian RI (Polri), pegawai swasta, serta wiraswasta atau pekerja mandiri.

“Kelompok peserta lainnya dari nasabah Tapera ialah tenaga kerja asing atau pekerja Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum juga wajib menjadi peserta nabah Tapera,” jelasnya.

Bahkan, ucapnya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta.

Sebelumnya, BP Tapera menyatakan bahwa pada tahap awal, pelayanan program Tapera akan berfokus pada PNS eks-peserta Tabungan Perumahan (Taperumahan) PNS maupun PNS baru. Namun seluruh segmen pekerja berhak menjadi nasabah program Tapera dengan asas gotong-royong.

Harapannya, pengelolaan program Tapera dapat berlangsung dengan tata kelola yang lebih transparan, dengan manfaat yang lebih luas bagi peserta.

Presiden RI, Ir. H. Joko WIdodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu (20/5).

PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY