Tanaman Ganja Menjadi Komoditas Tanaman Obat Binaan Kemenpan RI

0
703
Tanaman Ganja, Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.H., telah menetapkan tanaman jenis ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian RI.

Seperti dikutip dari laman https://www.antaranews.com/, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh Mentan Dr. Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020.

Pada diktum kesatu dalam Kepmen Pertanian Nomor 104 itu, tertulis bahwa “Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.”

Sedangkan dalam diktum kelima, tertulis bahwa “Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian, Ditjen teknis lingkup Kementan, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Dalam Kepeutusan Mentan ini, tercatat bahwa ganja masuk dalam lampiran komoditas tanaman obat yang dibina oleh Ditjen Hortikultura. Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.

Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina antara lain jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya.

Selama ini, tanaman ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I lainnya ialah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Editor: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY