Indonesia, 28.149 Ponpes dan Tiga Ekosistem Pendukung Pengembangan EKS

0
712
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-ASJRGT1x8Q&t=3446s / BRI Syariah

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) bertekad untuk mewujudkan ekosistem pendukung untuk pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) berbasis Pondok Pesantren.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kemenko Bidang Perekonomian RI, Hermin Esti Setyowati, S.Sos., M.Si., mengonfirmasi hal itu dalam Siaran Pers-nya pada Selasa (28/7), seperti diterima NEWSCOM.ID.

“Menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, terdapat 28.194 ponpes di seluruh Indonesia. Sebanyak 44,2% dari jumlah itu, atau 12.469 pondok pesantren, memiliki potensi ekonomi pada sektor agribisnis, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya,” tutur Hermin Esti Setyowati pada Selasa (28/7).

Menurut Kemenko Bidang Perekonomian RI, terdapat tiga jenis ekosistem pendukung untuk pengembangan EKS di ponpes. Pertama, ialah terbentuknya Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) di lingkungan ponpes.

“ULKS terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, dan Agen Fintech Syariah. ULKS juga harus terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Halal Centre Pondok Pesantren,” ujar Hermin Esti Setyowati.

Kedua, lanjutnya, ialah terciptanya sistem pembayaran syariah yang terintegrasi dengan lingkungan ponpes untuk mendukung pembayaran Sumbangan Pembinaan Pemdidikan (SPP) santri/ santriwati, dan payroll gaji guru/ pengurus ponpes.

“Termasuk elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung inklusi keuangan syariah berbasis digital di ponpes,” papar Hermin Esti Setyowati.

Contohnya, ungkap Hermin, ialah penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard pada kios digital di ponpes.

Ketiga, jelasnya, ialah adanya pembiayaan yang berasal dari Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk revitalisasi ponpes dan mendirikan usaha warung/ kios/ toko/ koperasi pada ponpes.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY