Menko Perekonomian: “AKB, Pesantren Dapat Menerapkan Literasi Keuangan Syariah Secara Daring”

0
700
Sumber: Guntur Subagja Mahardika, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (wapres) REpublik Indonesia (RI) Bidang Ekonomi dan Keuangan.

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI), Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., mengajak para pengasuh, pengurus dan santri dari berbagai pondok pesantren (Ponpes) untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ini.

“Implementasi kartu santri digital dan QRIS yang mendukung cashless society di pondok
pesantren, serta edukasi dan literasi keuangan syariah secara daring bagi civitas pondok
pesantren dan masyarakat sekitar pondok pesantren, merupakan salah satu contoh AKB dalam pandemi COVID-19,” jelasnya pada Selasa (28/7).

Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjadi narasumber utama (keynote speaker) dalam Seminar Daring bertajuk “Sinergi Implementasi Ekosistem Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren” pada Selasa (28/7).

Informasi ini diperoleh NEWSCOM.ID dari Siaran Pers Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi Publik Kemenko Bidang Perekonomian RI, Hermin Esti Setyowati, S.Sos., M.Si., pada Selasa (28/7).

Menurutnya, dalam implementasi Ekosistem Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, juga terdapat pemberdayaan ekonomi pesantren pada sektor riil, yang diintegrasikan dengan keuangan syariah dalam rangka mendukung “halal value chain” (rantai nilai halal).

“Pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai arus baru perekonomian menjadi salah
satu upaya pemulihan perekonomian pada masa pandemi COVID-19, dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” papar Menko Airlangga Hartanto.

Seminar Daring ini juga dirangkai dengan kegiatan Peluncuran Implementasi Ekosistem Pegembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren secara bersama-sama oleh Kemenko Bidang Perekonomian RI, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Turut hadir dan ikut serta melucurkan program ini ialah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian/ Lembaga lainnya yang terkait program, serta sejumlah lembaga keuangan syariah.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY