Kemenko Bidang Perekonomian: “Tingkat Inklusi dan Literasi Keuangan Syariah Indonesia Belum Optimal”

0
694
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-ASJRGT1x8Q&t=3446s / BRI Syariah

NEWSCOM.ID, JAKARTA – Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya mencapai sekitar sembilan persen (9 %). Sedangkan tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia, menurut hasil survei OJK, baru mencapai delapan koma sembilan puluh tiga persen (8,93 %).

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) mengonfirmasi data ini dalam Siaran Pers-nya pada Selasa (28/7). Siaran Pers ini ditandatangani oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kemenko Bidang Perekonomian RI, Hermin Esti Setyowati, S.Sos., M.Si.

Gambar mungkin berisi: teks yang menyatakan 'KEMENTERIAN PEREKONOMIAN REPUBLIKINDONESIA BRIsyariah _ Sinergi Implementasi Ekosistem Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 100 Pondok Pesantren terdaftar CallBRIS(1500-789) www.br Selasa, 28 Juli 2020 19.00 WIB @BRISyariah @BRISyariah BRI Syariah BRISyariah iB'
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-ASJRGT1x8Q&t=3446s / BRI Syariah

“Pemerintah terus mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah sebagai bagian dari program inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi tingkat inklusi keuangan syariah dan tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia, menurut hasil survei OJK pada 2019, masih belum optimal,” tulis Siaran Pers ini.

Mengapa belum optimal? Karena, lanjut Siaran Pers ini, mengingat 87,18 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 235,2 juta jiwa, adalah Muslim. Maka potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah secara nasional masih terbuka lebar.

“Dalam konteks ini, Pondok Pesantren harus bisa menjadi sentra pengembangan dan pendukung ekonomi syariah. Apalagi terdapat 28.194 pondok pesantren di seluruh Indonesia. Data ini dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) RI,” papar tulisan dalam Siaran Pers ini.

Dari jumlah total itu, ungkap rilis ini, sebanyak 44,2 persen atau 12.469 pondok pesantren memiliki potensi ekonomi, baik pada sektor agribisnis peternakan, perkebunan, maupun sektor-sektor ekonomi lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pondok Pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

LEAVE A REPLY